MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2024 DESA PAPASAN KECAMATAN BANGSRI KABUPATEN JEPARA

  • Jan 01, 2024
  • Junari

Kamis, 28 Desember 2023. Bertempat di Aula Desa Papasan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran  2024. Acara ini dihadiri dari unsur Pemerintahan Desa; BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan; Pendamping Desa; unsur teknis terkait serta tokoh; dan warga Desa papasan Kecamatan Bangsri.
       Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di desa di wilayah Kecamatan Bnagsri. Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan.
       Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
       Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti BPD, TP PKK dan Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya,  Pendamping Desa dan atau PLD, UPT Puskesmas, Kader Kesehatan atau Bidan Desa, instansi atau Perangkat Daerah teknis terkait atau sesuai kebutuhan Desa, Bhabinkamtibmas  dan atau Bhabinsa, serta unsur Masyarakat lainnya.